OJK: Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Mulai Bentuk Harga Wajar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai menunjukkan hasil dalam pembentukan harga saham yang wajar.
Kebijakan yang diterapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 28 September 2026 tersebut dinilai telah mendorong mekanisme price discovery berjalan sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penerapan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai telah memungkinkan saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 untuk menemukan harga keseimbangan baru.
“Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (5/10).
Menurut Hasan, pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari permintaan (demand) dan penawaran (supply) dari para investor untuk saham-saham yang semula berada di harga batas Rp50.
“Harga keseimbangan baru yang tercipta, yang terbentuk, ini untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar yang tentunya sesuai juga dengan kondisi fundamental dari perusahaan tercatat itu sendiri,” katanya.
Hasan mengatakan, sejumlah saham yang sebelumnya tidak diperdagangkan di level Rp50 kini mulai diperdagangkan di bawah level tersebut dengan tingkat likuiditas yang dinilai cukup tinggi dan memadai.
“Selain itu ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan. Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana,” kata Hasan.
Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai tujuan, OJK bersama BEI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat.
“OJK dalam hal ini bersama Bursa Efek Indonesia tentu secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia secara menyeluruh dan komprehensif,” ujar Hasan.
Menurut dia, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada saham-saham yang harganya turun mendekati batas minimum baru Rp1.
“Perlu kami sampaikan bahwa penghapusan batas harga minimum saham ini merupakan global best practice atau praktik terbaik di bursa-bursa regional dan global,” katanya.
Hasan menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh saham yang tercatat di BEI dapat diperdagangkan berdasarkan mekanisme pasar yang teratur dan wajar, sekaligus mencerminkan nilai fundamental dan prospek perusahaan tercatat.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi intervensi pasar sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga (price discovery) di pasar sekunder.
“Sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder, di pasar modal kita,” kata Hasan.