Ada Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Ini Perintah OJK kepada LJK

0
433

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Pernyataan tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang kemarin diumumkan bahwa pembatasan sosial masyarakat secara ketat dilaksanakan di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Dalam siaran pers tertulis, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid–19. Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

OJK menyebut pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Baca Juga :   Perusahaan Asuransi Tombok karena Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi, Apa yang Dilakukan OJK?

OJK mengatakaan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu (06/01/2021) PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

OJK akan selalu mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid–19 di masyarakat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics