Mulai 11 Januari, Pemerintah Lakukan Pembatasan Sosial Mikro di Jawa-Bali

0
120

Pemerintah rem tipis-tipis lagi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 pasca liburan panjang Natal dan Tahun Baru. Pengetatan pembatasan sosial akan dilakukan selama 14 hari.

Pembatasan sosial tersebut akan dilaksanakan di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kedua pulau tersebut dinilai menunjukkan statistik penularan Covid-19 yang mengkhawatirkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan adanya varian baru Covid-19 yang cepat menular. Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah pengendalian di Indonesia, antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia sejak 1 sampai dengan 14 Januari 2021.

Ia juga menyampaikan pemerintah juga melihat keseimbangan antara aspek kesehatan dan sisi perekonomian seiring dengan membangkitnya optimisme dan indikator positif perekonomian nasional. Contohnya Purchasing Manager Index sampai 51,3 yang konsisten meningkat. Di sisi lain pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan sesudah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga :   Industri Penerbangan Kian Buruk, Airbus Berencana PHK 15 Ribu Orang

Pemerintah melihat beberapa yang mendorong untuk dilakukan pembatasan sosial yang dilakukan masyarakat. Menko Airlangga mengatakan kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember 48.434 dan awal Januari sudah 51.986. Di sisi lain pemerintah melihat tingkat kesembuhan tetap di atas global yakni 82%.

Pemerintah juga melihat zona risiko yang berkembang di Indonesia. Sebanyak 54 kabupaten/kota punya risiko tinggi, sebanyak 380 kabupaten/kota berisiko sedang. Sedangkan sebanyak 57 kabupaten/kota memiliki risiko rendah dan 11 kabupaten/kota tidak ada kasus. Pemerintah juga melihat rasio keterisian tempat tidur isolasi maupun ICU yang tinggi.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial yang akan dilakukan secara mikro oleh masing-masing provinsi, kabupaten dan kota di pulau Jawa dan Bali. Menko Airlangga mengatakan para Gubernur akan membuatkan Pergub atau kabupaten kota dengan Perkada, Menteri Dalam Negeri juga akan membuat edaran untuk seluruh pimpinan daerah. Hal tersebut sudah disampaikan juga dalam rapat antara Presiden dan seluruh Gubernur se Indonesia.

“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan,” tegas Menko Airlangga.

Leave a reply

Iconomics