Perpres Pelindungan Pekerja Transportasi Online Terbit, Perusahaan Aplikasi Maksimal 8%
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi/Dok. Kemenhub
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Secara garis besar, kebijakan itu mengatur tentang perlindungan, pembagian hasil, dan tarif layanan ojek daring untuk angkutan orang, barang, dan makanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya menerapkan biaya potongan komisi maksimal 8% yang dikenakan perusahaan kepada mitra pengemudi ojek daring. Dengan aturan itu, pengemudi menerima 92% dari total transaksi.
“Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman (pengemudi) online,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Selain itu, kata Dudy, Kemenhub juga akan mengeluarkan aturan tarif yang menjadi rujukan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur mekanisme aturan transportasi ojek pembawa barang dan makanan.
“Dengan adanya Perpres ini, dan juga aturan-aturan turunannya akan memberikan kepastian bagi rekan-rekan pengemudi ojek online, khususnya roda 2,” ujar Dudy.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menambahkan, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Hal tersebut pun tertuang dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres No. 27 Tahun 2026.
Nezar mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan yang memastikan pengemudi ojek daring pembawa barang dan makanan mendapatkan perlindungan. Dalam aturan yang segera diterbitkan, Komdigi akan memberlakukan jaminan akuntabilitas, dan transparansi penetapan harga pada masing-masing platform.
“Jadi intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan ada perlindungan yang juga lebih baik. Lalu ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.