Aplikator Ojek Online Diminta Patuhi Keputusan Menhub soal Tarif Biaya Aplikasi

0
356
Reporter: Rommy Yudhistira

Para aplikator ojek online diminta mematuhi peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan itu dinilai bijak karena biaya aplikasi diturunkan dari 20% menjadi 15% sehingga harus dipatuhi aplikator ojek online.

“Tuntutan pengemudi pada tanggal 21 September (lalu), demo di sini itu 10% tuntutannya. Pemerintah bijak, menghitung sedemikian rupa, sehingga menetapkan 15%. Tapi kalau tidak bisa memenuhi itu miris sekali kita, kasihan. Saya mengetuk hati bapak-bapak semua, untuk kembali 15% itu patuhi. Patuhi dulu,” kata anggota Komisi V DPR Hamka Baco Kady di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/11).

Hamka mengatakan, pihaknya sedang membahas perubahan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) termasuk mengatur secara khusus soal ojek online. “Ini sudah berkali-kali pengemudi datang ke sini. Tolong, kalau terdengar oleh mereka, hatinya tergores, bagaimana keprihatinan kita,” ujar Hamka.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan sejumlah penyesuaian tarif ojek online, termasuk biaya sewa penggunaan aplikasi. Penyesuaian biaya tersebut terkait dengan beberapa hal yakni komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Baca Juga :   Kalau Jadi Menteri, Nadiem Tetap Lanjutkan Misi Antar Indonesia di Panggung Dunia

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain biaya pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto.

Hendro menjelaskan, biaya jasa ojek online Zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp 2.300 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7%, dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.

Sementara Zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP 548 Tahun 2020. Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5%, batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.

Hendro mengatakan, pembagian zonasi masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :   Komisi VI DPR Dalami Usulan PMN Tunai dan Non-Tunai ke Sejumlah BUMN

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” tutur Hendro.

Leave a reply

Iconomics