Kasus Korupsi Bea Cukai: Tiga Penerima Dugaan Suap dari Blueray Cargo Hadapi Tuntutan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Dok. Wisnu-Iconomics
Jaksa penuntut umum (JPU) segera membacakan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp78,81 miliar.
Ketiganya diduga menerima uang dan fasilitas mewah untuk mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Tiga terdakwa itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, jaksa menjadwalkan sidang tuntutan terhadap ketiganya pada Jumat (16/10/2026).
“Terdakwa Rizal, Orlando, Sisprian, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Andi kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Hakim Ketua Brely Yuniar Dien akan memimpin persidangan.
Dalam perkara dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026, jaksa mendakwa ketiga mantan pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp78,81 miliar.
Jaksa menduga ketiganya menerima uang agar mereka mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan Bea Cukai.
Dakwaan itu mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan uang dalam jumlah besar, fasilitas hiburan, dan barang mewah.
Jaksa merinci dugaan penerimaan suap sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Jaksa menyebut pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Rizal diduga menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Sisprian diduga memperoleh Rp7 miliar dalam mata uang yang sama.
Sementara itu, Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.
Rincian itu menjadi bagian dari dakwaan yang harus diuji melalui proses persidangan. Jaksa akan menyampaikan tuntutan berdasarkan perkara yang mereka ajukan dan fakta yang terungkap di pengadilan.
Selain dugaan suap, jaksa juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar.
Dakwaan itu merinci penerimaan berupa uang tunai Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura senilai sekitar Rp4,38 miliar, dan 182.800 dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3,28 miliar.
Jaksa juga mencatat penerimaan 4.700 dolar Hong Kong senilai sekitar Rp10,76 juta serta 8.100 ringgit Malaysia senilai sekitar Rp35,75 juta.
Jaksa mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga mencantumkan ketentuan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.