KPK Masih Kaji Nama-Nama yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

0
6
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk nama-nama yang muncul dalam keterangan para saksi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Adapun nama-nama yang muncul dalam persidangan yakni Ahmad Dedi (alias Dedi Congor), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama dan terbaru I Nyoman Adhi Suryadnyana yang merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik tidak akan mengabaikan informasi yang terungkap di ruang sidang. Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi pengembangan penuntutan dari jaksa penuntut umum, seluruh fakta persidangan tetap menjadi bahan kajian bagi Kedeputian Penindakan.

“Penyidik pasti mencermati apa yang diperoleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan. Informasi yang muncul tidak dilepaskan begitu saja, tetapi akan dianalisis dan dikaji lebih lanjut,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).

Baca Juga :   IHSG Terkoreksi, Kepercayaan Diuji

KPK menjelaskan secara prosedural jaksa biasanya menyusun laporan pengembangan usai persidangan. Namun, sebelum laporan itu disampaikan secara resmi, penyidik telah lebih dahulu memantau berbagai keterangan yang muncul selama proses pembuktian di pengadilan.

Lembaga antirasuah juga, kata Setyo akan menguji konsistensi keterangan para saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

“Semua keterangan yang disampaikan di bawah sumpah akan dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan di BAP dan di persidangan, hal itu menjadi bahan analisis yang akan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” kata dia.

Hasil kajian itu, kata Setyo nantinya akan menjadi dasar bagi Kedeputian Penindakan untuk mengambil keputusan. Sesuai mekanisme yang berlaku, lanjut Setyo, rekomendasi tindak lanjut kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

Dengan demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami lebih jauh fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Leave a reply

Iconomics