Ekspor Satu Pintu Melalui PT DSI Akan Berlaku pada 1 Januari 2027
Konferensi pers pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III tahun 2026 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Dok. Ist
Pemberlakuan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berlaku pada 1 Januari 2027. DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dan pengawas ekspor, namun tidak sebagai pengambil alih kepemilikan barang atau melakukan aktivitas komersial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga menyesuaikan regulasi turunan untuk implementasi aturan tersebut. Pemerintah menargetkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang menjadi dasar penerapan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui portal DSI rampung pada pertengahan November 2026.
Beberapa regulasi yang mengalami perubahan seperti Permendag Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur ekspor SDA komoditas batu bara. Kemudian, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ekspor SDA strategis kelapa sawit. Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor SDA strategis paduan besi.
Selanjutnya, Permendag Nomor 16 Tahun 2021 terkait kebijakan pemeriksaan melalui surveyor. Dan Permenkeu Nomor 155 Tahun 2022 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
“Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukan dalam regulasi atau RPP perubahan PP Nomor 26 Tahun 2026 yang saat ini sedang difinalisasi,” kata Airlangga dalam sosialisasi perkembangan implementasi DHE SDA dan tata kelola ekspor strategis yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (6/11).
Selain itu, kata Airlangga, pihaknya juga akan melakukan uji coba ekspor satu pintu pada 15 November 2026. Implementasinya pun dilakukan secara bertahap, dan memberlakukan penguatan pemeriksaan ekspor.
Pada tahap awal implementasi, kata Airlangga, DSI akan memeriksa dan menganalisis dokumen PEB BC 3.0 dan BC 3.3, serta pada proses pre-clearance dan post-clearance.
Selanjutnya, kata Airlangga, perluasan sistem untuk dokumen ekspor seperti PP-FTZ, PP-KEK, dan PEB koreksi  pada kuartal I-II 2027.
“Untuk pemeriksaan barang ekspor batu bara dan paduan besi pemeriksaan barang ekspor melalui verifikasi penelusuran teknis oleh surveyor. Sedangkan kelapa sawit sedang dilakukan kajian teknis dan penyesuaian regulasi oleh surveyor juga. Penetapan surveyor yang akan melaksanakan pemeriksaan barang dan ekspor komoditas akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Budi Santoso),” kata Airlangga.