6 Bidang Usaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akan Simulasi Protokol New Normal

0
8029

Ada 6 bidang usaha sektor yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol kenormalan baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun draf protokol umum dan khusus/tambahan terkait kenormalan baru di sektor pariwisata serta ekonomi kreatif.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar mengatakan, protokol tersebut menjadi pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung. “Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol,” kata Kurleni Ukar dalam keterangan resminya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun 6 bidang usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diuji dan disimulasikan mengikuti protokol kenormalan baru itu adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, dan jasa perjalanan wisata. Juga termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.

Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin pihak Kementerian Koodinator Bidang Maritim dan Investasi. Juga menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada 28 Mei 2020 yang membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.

Baca Juga :   Survei Inventure-Alvara: Masyarakat Optimistis soal Perekonomian di Semester II/2021

Kurleni Ukar mengakui protokol ini masih bersifat draf umum sehingga diharapkan ada masukan dari asosiasi dan kementerian terkait yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik tiap-tiap bidang usaha. Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum termasuk kesiapan serta kondisi dari daerah masing-masing.

“Karena bidang/jenis usaha dan subsektor pariwisata dan ekonomi kreatif itu sangat luas dan beririsan dengan kementerian dan lembaga lainnya, kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” kata Kurleni Ukar.

Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, Kemenparekraf nantinya akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, motion grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.

Kesiapan daerah dan dukungan dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, kata Kurleni Ukar, merupakan faktor penentu dalam tatanan hidup baru ini. “Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” katanya.

Baca Juga :   Mulai 11 Januari, Pemerintah Lakukan Pembatasan Sosial Mikro di Jawa-Bali

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics