Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Kini Pembayaran Manfaat Asuransi Tak Sepenuhnya Bebas Pajak
Ilustrasi/ist
Pengesahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu digadang-gadang pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik ke depan melalui kemudahan investasi. Namun, di sisi lain undang-undang ini berpotensi mengganggu pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia.
Undang-Undang Cipta Kerja ini secara implisit mengenakan pajak pengasilan (PPh) atas pembayaran manfaat investasi dari produk asuransi semisal unitlink dan asuransi dwiguna. Padahal dalam ketentuan sebelumnya di Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pembayaran dari perusahaan asuransi baik itu terkait manfaat proteksi maupun manfaat investasi, bukan merupakan objek pajak alias tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pada Bagian ke Tujuh Undang-Undang Cipta Kerja yaitu mengenai Perpajakan pada Pasal 111, angka 2 meyebutkan bahwa untuk ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diubah menjadi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.
Dalam ketentuan sebelumnya di UU No.36 tahun 2008, rumusannya adalah “Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa dikecualikan dari obyek pajak”.
Rumusan yang baru dalam UU No.11 tahun 2020, memiliki implikasi manfaat investasi atau manfaat nilai tunai dari produk seperti unitlink dan asuransi dwiguna akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sedangkan yang tidak menjadi objek PPh hanya manfaat proteksi bila terjadi “kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.
Dimintai tanggapannya atas regulasi yang baru ini, Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia mengatakan Prudential mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menerbitkan UU Cipta Kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat dan meningkatkan kemampuan berkompetisi bangsa.
“Dalam jangka pendek, kami melihat UU Cipta Kerja ini akan mampu mendukung pemulihan ekonomi pasca Covid-19, dan dalam jangka panjang akan menjadi fondasi untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi komitmen Good Corporate Governance dalam menjalankan bisnis, kami siap untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan baru tersebut,” ujar Nini saat dihubungi Iconomics, Senin (11/1).
Namun, Nini mengatakan salah satu bagian dalam UU tersebut yang mengatur tentang perlakuan perpajakan, di mana pembayaran manfaat asuransi selain daripada kecelakaan, sakit, meninggal dan beasiswa kini dikenakan pajak penghasilan dapat berdampak langsung pada industri asuransi secara keseluruhan dan manfaat yang diterima oleh pemegang polis.
“Mengingat pentingnya asuransi sebagai perlindungan jiwa, kesehatan dan finansial jangka panjang, khususnya di masa pandemi ini, kami berharap pemerintah dapat tetap mempertahankan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU No 36 Tahun 2008 yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa dikecualikan dari obyek pajak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi jiwa di tengah masih minimnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi,” ujarnya.