UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Jembatan Penghubung 3 Hal Ini di Indonesia

0
416

Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai lebih banyak memberi manfaat ketimbang tantangannya di masa Covid-19 ini. Meski pada saat yang sama dampaknya tak bisa dinafikkan dan jauh lebih berat dibandingkan krisis 1998 dan 2008.

“Walau dalam keadaan seperti itu, UU Cipta Kerja ini semacam game changer atau dalam Forum Ekonomi Dunia saat ini sebagai momentum menyetel ulang perekonomian,” kata Direktur Utama Bakrie & Brothers Anindya Novyan Bakrie dalam sebuah webinar, Selasa (24/11).

Anindya mengatakan, banyak yang menyebutkan bahwa persaingan akan berubah setelah Covid-19. Walau semuanya serba relatif. Pasalnya, semua negara terkena dampak baik secara kesehatan dan ekonomi akibat wabah Covid-19 ini.

Di sini pula, kata Anindya, yang membedakan krisis yang terjadi 1998, 2008 dan saat ini. Lantas apa pilihan para pengusaha? Pilihannya ada 2: optimistis atau pesimistis. Keduanya, kata Anindya, merupakan pilihan benar walau akan memberikan hasil yang berbeda.

“Optimistis akan membawa hasil, sementara pesimistis tidak akan membawa hasil,” kata Anindya.

Baca Juga :   Indonesia Kalah dari Korsel dan Malaysia karena Tak Konsisten soal Industrialisasi

Menurut Anindya, inti dari UU Cipta Kerja merupakan jembata untuk menghubungkan beberapa hal yang tidak terkoneksi selama ini. Pertama, soal kemudahan investasi. Merujuk kepada data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investasi itu 32,6% karena izin, lalu 17,3% pengadaan lahan dan 15,2% karena regulasi dan kebijakan.

Pemerintah, kata Anindya, menginginkan adanya investasi tetapi di sisi lain justru sulit untuk mendapatkan izin; mau membangun tapi lahannya sulit; dan ketika ingin berinvestasi kebijakannya berbeda-beda. Keberadaan UU Cipta Kerja menghubungkan yang tidak terkoneksi itu.

Hal kedua, kata Anindya, yang tidak terkoneksi adalah soal kekuatan Indonesia dalam hal demografi baik cakupannya maupun dari sisi usia. Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ada 45 juta orang yang menjadi perhatian utama semua pihak.

Dari angka itu, kata Anindya, 7 juta orang merupakan pengangguran terbuka, 2,2 juta orang pengangguran baru, 8,5 juta orang setengah pengangguran dan 28 juta orang merupakan part time. Ini perlu dipikirkan. Sebab, bila tidak justru ini akan membuat Indonesia tidak produktif.

Baca Juga :   Pertumbuhan DKI Tumbuh di Kuartal II/2021 Ditopang oleh Beberapa Sektor, Apa Saja?

“Semoga lewat UU Cipta Kerja hal-hal yang tidak terkoneksi bisa diselesaikan secara struktural. Hal lainnya soal perpajakan. Harus ada kebijakan perpajakan yang rapi dan bermanfaat untuk bisnis ke depan. Soalnya ujungnya nanti siapa yang keluar dari pandemi, kita lihat siapa yang lebih baik ,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics