Jala PRT Sesalkan Sikap Ketua DPR yang Tidak Berpihak kepada RUU PPRT
Memperingati Hari Perempuan Internasional, Jala PRT melakukan aksi '1000 Perempuan Mencari Mbak Puan' di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3)/Dokumentasi Jala PRT
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyesalkan sikap Ketua DPR Puan Maharani yang dinilai tidak berpihak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Apalagi alasan penundaan pembahasan RUU tersebut karena keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR.
Ketua Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, pihaknya bersama masyarakat sipil sudah memperjuangkan RUU PPRT selama 19 tahun dan mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Karena itu, alasan Puan yang menyebut penundaan pembahasan RUU itu hasil dari rapim tahun lalu menjadi tidak relevan.
“Sudah 19 tahun terlunta, masih tega menggantung,” kata Lita dalam keterangan resminya, Kamis (9/3).
Berdasarkan itu, kata Lita, pihaknya meminta DPR segera menyelenggarakan rapim untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR pada masa sidang mendatang atau pada 14 Maret 2023. “Jangan lagi mengulur, menunda dan berkilah yang berujung pada mengorbankan PRT mengingat tahapan pemilu sudah segera tiba (pencapresan dan pencalegan) sehingga ada potensi RUU PPRT diabaikan kembali,” ujar Lita.
Selanjutnya, kata Lita, pihaknya meminta Puan menerima atau menemui para PRT untuk mengetahui kondisi darurat yang terjadi saat ini. “Mulailah berpihak kepada rakyat lemah yang membutuhkan afirmasi dan empati ketua DPR dari PDI Perjuangan, partai pro kerakyatan,” tutur Lita.
Sementara itu, Puan menuturkan, surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapim DPR pada 21 Agustus 2021. Dalam rapim tersebut, diputuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke tingkat rapat Badan Musyawarah (Bamus) berdasarkan kesepakatan bersama para pimpinan DPR.
Menurut Puan, perlunya melihat situasi dan kondisi, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman, menjadi faktor lain bagi DPR untuk menunda pengesahan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR. “RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR,” ujar Puan.
Kendati demikian, kata Puan, DPR senantiasa mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dalam pembentukan legislasi. “DPR akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.