Pemerintah Tetapkan Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Humas Kemenaker
Pemerintah resmi menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Meski ada perubahan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (29/3).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, perubahan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan Menpan-RB.
Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari, kata Azwar Anas, bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat agar mengambil cuti lebih awal. Dengan demikian, dapat menghindarkan penumpukan massa pada puncak mudik yang diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri atau pada 21 April 2023.
Karena itu, kata Azwar Anas, pihaknya berharap agar seluruh pemangku kepentingan melakukan penilaian secara berkala, guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat yang melakukan mudik Lebaran di tahun ini.
“Jadi, pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” kata Azwar Anas.