KAI akan Beri Sanksi Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi yang Tertera di Tiket
Stasiun kereta api Gambir/Dok. KAI
Pelanggan kereta api yang dengan sengaja turun dari kereta melebihi relasi yang tertera pada tiket akan diberikan sanksi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya.
Besaran denda yang akan dikenakan 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket, maka akan disanksi tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.