
Soal Sewa Wisma Mulia 1 yang Tak Dimanfaatkan, OJK Beberkan Upaya-upaya yang Sudah Dilakukan

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan [OJK] saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024. OJK menjelaskan kepada Komisi XI DPR RI terkait upaya-upaya penyelesaian sengketa sewa gedung Wisna Mulia 1. Gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto Jakarta itu tak dimanfaatkan oleh OJK, meski sudah membayar uang sewa dan service charge sebesar Rp 469,36 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menjelaskan kepada Komisi XI DPR RI terkait upaya-upaya penyelesaian sengketa sewa gedung Wisna Mulia 1. Gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto Jakarta itu tak dimanfaatkan oleh OJK, meski sudah membayar uang sewa dan service cgarge sebesar Rp 469,36 miliar.
Karena masalah ini tak juga diselesaikan sejak 2017, laporan keuangan OJK tahun 2023 pun diganjar dengan opni Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK].
Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI pada Selasa (9/7) menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan OJK tahun 2023, mengindikasikan bahwa biaya sewa gedung Wisma Mulia 1 periode 17 Januari 2017 sampai 16 Januari 2021, yang tidak dimanfaatkan, belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp394,1 miliar.
Karena itu, BPK meminta kepada Dewan Komisioner OJK untuk menetapkan langkah-langkah strategis dan solutif untuk melakukan pemulihan.
Mirza mengatakan, OJK sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini.
“Upaya OJK dalam menyelesaikan permasalahan sewa Wisma Milia 1 telah dilakukan dengan optimal dan upaya terbaik, namun tidak disepakati oleh pihak Wisma Mulia 1,” ujarnya.
Ia mengatakan ada tiga opsi yang ditawarkan oleh OJK pada 2018 dan 2019, tetapi ketiganya ditolak pihak Wisma Mulia 1.
Opsi pertama adalah, melakukan konversi biaya sewa dan service charge Wisma Mulai 1 yang telah dikeluarkan menjadi biaya sewa perpanjangan gedung Wisma Mulia 2. Sebagaimana diketahui, OJK juga menyewa gedung Wisma Mulia 2.
Kedua, penyewaan kembali atau sublease gedung Wisma Mulia 1 kepada pihak ketiga.
Ketiga, melakukan pengembalian gedung yang telah disewa atau surrender sehingga OJK tidak perlu membayar service charge.
“Ketiganya tidak disetujui oleh pihak Wisma Mulia 1,” ujar Mirza.
Atas hal itu, OJK sudah melakukan upaya hukum. Mirza mengatakan, pada 2020 OJK melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata ke Pengadilan untuk membatalkan perjanjian sewa.
Langkah hukum OJK itu juga diikuti oleh pihak Wisma Mulai 1.
“Sengketa perdata tersebut dimenangkan oleh Wisma Mulia 1,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah melakukan konsultasi dengan Jamdatun pada awal tahun 2022, ditempuh penyelesaikan di luar pengadilan melalui perdamaian. Penyusunan perjanjian perdamaian didampingi oleh BPKP dan Tim Jamdatun.
“Salah satu kesepakatan perdamaian adalah perpanjangan sewa wisma Mulai 2 dilakukan OJK dengan skema waktu 4 tahun dan OJK hanya membayar biaya sewa selama tiga tahun,” ujarnya.
Mirza tak menjelaskan implementasi dari perjanjian perdamian itu.
Terkait dengan permintaan BPK kepada Dewan Komisioner saat ini untuk melakukan langkah-langkah strategis dan solutif, ia mengatakan, Dewan Komisioner OJK “akan melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak/pemilik gedung wisma Mulia 1 untuk pemulihan biaya sewa Wisma Mulai 1.”
Dewan Komisioiner juga mengupayakan alternatif gedung lainnya yang lebih efisien, serta pendalaman mengenai opsi-opsi solusi hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
Leave a reply
