Riset OCBC dan NielsenIQ, Mayoritas UMKM di Indonesia Belum Pisahkan Keuangan Bisnis dan Personal
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bekerja sama dengan NielsenIQ (NIQ) Indonesia untuk kedua kalinya meluncurkan OCBC Business Fitness Index (BFI), sebuah riset yang bertujuan untuk memberikan insight mengenai perilaku finansial UMKM di Indonesia.
Riset yang dilakukan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bekerja sama dengan NielsenIQ (NIQ) Indonesia mengungkapkan mayoritas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum memisahkan keuangan bisnis dan personal.
Riset dengan tajuk Business Fitness Index (BFI) bertujuan untuk memberikan insight mengenai perilaku finansial UMKM di Indonesia.
Riset ini mengungkap, UMKM di Indonesia memang telah memiliki skor pemahaman sistem manajemen finansial yang baik yaitu 60. Artinya UMKM sudah lebih baik dalam pencatatan dan pengelolaan uang, sudah melakukan pencatatan dan peninjauan laba rugi usaha secara berkala, dan sudah baik dalam menjaga kebutuhan modal.
Namun, meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, baru 46% UMKM sudah sepenuhnya memisahkan keuangan bisnis dan personal, sehingga dapat mempengaruhi arus kas dan juga keberlanjutan usahanya.
Riset ini juga mengungkapkan UMKM yang sudah menjadi badan usaha cenderung lebih baik dalam memahami sistem manajemen finansial dan perencanaan menghadapi risiko bisnis. Hal ini membuat skor finansial mereka jauh lebih sehat yaitu 60,2, dibandingkan mereka yang belum memiliki entitas yang memiliki skor 47,4.
Skor yang lebih baik pada UMKM yang berbada hukum terjadi karena mereka telah memiliki rencana bisnis yang lebih jelas dan terukur, strategi bisnis yang tepat sasaran, dan melakukan pencatatan dengan baik, rutin, dan teratur. Pencatatan keuangan yang demikian dapat digunakan sebagai dasar dan tolak ukur yang tepat dalam menentukan keberlangsungan usaha.
Pemerintah sendiri sudah mempermudah usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan. Hal ini telah diresmikan dalam ketentuan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, tentang pendirian badan usaha Peseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Hal ini dapat semakin mengakselerasi UMKM yang memiliki aspirasi berkembang untuk dapat segera naik kelas.
“Hasil riset menunjukkan 80% dari UMKM belum terdaftar sebagai badan usaha dan baru 3% UMKM Indonesia yang terdaftar sebagai PT Perorangan. Di antara usaha yang sudah menjadi PT Perorangan tersebut, paling banyak adalah Usaha Kecil, sedangkan usaha Mikro masih sangat rendah. Hasil ini menunjukkan bahwa masih perlu peningkatan agar UMKM bisa semakin naik level,” ujar Inggit Primadevi, Director Consumer Insights di NIQ Indonesia.
Sari Kartika, SME Proposition Division Head OCBC mengatakan, memisahkan penghasilan bisnis dan pribadi merupakan langkah awal yang sangat tepat agar UMKM dapat segera naik level, terlebih dengan menggunakan identitas badan usaha.
Namun, menurut Sari, memang banyak pelaku usaha yang mengalami tantangan dalam membuat rekening bisnis, kebanyakan terkait dengan waktu proses dan dokumentasi dalam pengajuan pembukaannya.”
“Untuk menjawab tantangan ini, OCBC menghadirkan inovasi solusi yang mempermudah pebisnis untuk mengajukan pembukaan rekening giro bisnis badan usaha secara sepenuhnya digital, yang bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit. Inovasi ini dapat digunakan oleh UMKM khususnya badan usaha untuk membuat rekening khusus bisnis mereka dengan lebih mudah dan cepat, hanya lewat gadget tanpa harus datang ke bank. OCBC adalah bank pertama di Indonesia yang menghadirkan inovasi ini,” lanjutnya.
Dengan rekening bisnis yang terpisah, pencatatan keuangan usaha bisa semakin rapi dan terdokumentasi dengan baik.