KPPU Nyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Terbukti Melanggar

0
202

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

KPPU menyampaikan perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008, yang melarang usaha besar menguasai UMKM dalam hubungan kemitraan yang tidak sehat.

Adapun objek perkara mencakup perjanjian praktik dokter umum dan dokter gigi, perjanjian pemakaian alat dan bahan medis habis pakai, dan klausul-klausul pengaturan kerja sama profesi dalam pelayanan kesehatan.

Dalam keterangan resminya KPPU diterangkan, selama proses tersebut, KPPU telah mengeluarkan tiga Peringatan Tertulis kepada PT KFD untuk melakukan perbaikan terhadap substansi perjanjian kemitraan. Namun, perbaikan tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh PT KFD, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti, saksi dari kedua belah pihak, serta ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.

Baca Juga :   KPPU: Harga BBM Dimungkinkan Turun

Berdasarkan pemeriksaan, Majelis Komisi menilai bahwa bentuk kerja sama antara Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra bukan merupakan hubungan kemitraan dalam konteks UU UMKM, melainkan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan bersama yang bersifat imbal jasa dan tidak melibatkan pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana disyaratkan dalam pola kemitraan UMKM.

KPPU juga menyampaikan majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak ada upaya menguasai atau memiliki yang dilakukan oleh PT KFD terhadap praktik dokter mitra. Para dokter tetap menjalankan praktik secara profesional dengan imbal hasil yang disepakati, tanpa ada intervensi terhadap kepemilikan usaha atau aset para dokter tersebut.

KPPU menyebut Majelis Komisi memutuskan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, PT KFD dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini. Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.

Leave a reply

Iconomics