UU P2SK Amanatkan LPS Jadi Penjamin Polis dan Selesaikan Perusahaan Asuransi Mulai 2028

0
93
Reporter: Rommy Yudhistira

Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tahun 2023 mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan program penjaminan polis (PPP) mulai 2028.

Specialist Financial System LPS Ahmad Aziz mengatakan, dengan mandat baru itu LPS akan berfungsi sebagai lembaga penjamin, dan menjaga stabilitas sektor keuangan, baik dari sisi perbankan maupun produk asuransi.

Dalam pelaksanaan mandat tersebut kelak, kata Ahmad, LPS berperan menjamin polis asuransi dan menyelesaikan perusahaan asuransi melalui likuidasi. Program itu bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi standar yang berlaku.

“Yang dalam perjalanannya harus bisa melihat potensi-potensi yang bisa merambat menjadi krisis yang lebih luas,” kata Ahmad dalam acara Business Forum yang digelar The Iconomics di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/10).

Selanjutnya, kata Ahmad, sebagai lembaga yang meminimalisir risiko, LPS mencoba transformasi digital, dengan mengimplementasikan single customer view (SCV) untuk mendukung tugas, dan fungsi LPS. Secara umum, SCV merupakan informasi lengkap data nasabah yang dibagi ke dalam 3 kelompok.

Baca Juga :   Tugu Insurance Bukukan Pendapatan Jasa Asuransi Rp 9,11 T di 2025, RUPST Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Ketiga kelompok itu, kata Ahmad, meliputi nasabah penyimpan yang memenuhi ketentuan program penjamin simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan, dan nasabah penyimpan yang belum masuk kelompok.

Dengan adanya SCV, kata Ahmad, LPS bisa mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Harapannya, implementasi SCV ini bisa memberikan gambaran bahwa LPS atau lembaga yang mengurus SCV ini bisa mengetahui bahwa simpanannya (nasabah) itu di mana saja, kemudian kredit pinjamannya di mana saja,” ujar Ahmad.

Untuk saat ini, kata Ahmad, SCV sudah diterapkan seluruh bank umum sejak Juli 2020. Dan selanjutnya, akan memasuki fase pilot project bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) pada 2026.

“Dengan penerapan ini LPS dapat mendeteksi lebih awal anomali kinerja perbankan, dan juga nanti ke depannya asuransi melalui pemantauan metrik-metrik keuangan yang biasa dipublikasi seperti rasio likuiditas, permodalan, pertumbuhan aset, dan lain sebagainya,” katanya.

Leave a reply

Iconomics