OJK Sebut Kerugian Akibat Scam Mencapai Rp 7 T

0
63
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun sepanjang 22 November 2024-16 Oktober 2025. IASC merupakan pusat penanganan penipuan transaksi sektor keuangan yang dikerjakan bersama kementerian/lembaga terkait melalui Satuan Tugas (Satgas)Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan sekitar 299 ribu, dengan jumlah rekening yang dilaporkan sekitar 487 ribu. Dari angka itu, IASC telah memblokir sekitar 94 ribu rekening, dengan jumlah dana senilai Rp 376,8 miliar.

“Presentasinya sekitar 5% (dana yang bisa diselamatkan). Kalau di negara lain itu sekitar 2%. Itu 2% yang bisa diselamatkan, dan seterusnya,” kata Kiki, panggilan akrabnya dalam acara diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Lewat Satgas Pasti, kata Kiki, OJK dan pihak terkait lainnya bisa mengawasi dan menindak modus penipuan yang merugikan masyarakat. Bahkan, laporan yang masuk pun dianggap sebagai pengajuan ke pihak kepolisian.

“Kita juga terima kasih kepada Polri, karena dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak harus melapor 2 kali ke IASC, dan kepolisian. Sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengajuan. Laporan pengaduan kepada polisi. Ini sangat baik,” ujar Kiki.

Masih kata Kiki, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih cepat dalam melaporkan apabila mengalami tindak penipuan di sektor keuangan. Sebab, semakin cepat laporan yang diterima, semakin cepat pula Satgas Pasti menindaklanjuti aduan tersebut.

“Itu yang kita lakukan untuk IASC semakin cepat bisa membantu masyarakat,” tutur Kiki.

Berikut ini 10 modus penipuan di sektor keuangan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima OJK:

1. Penipuan transaksi belanja

– Jumlah laporan: 53.928;
– Jumlah kerugian: Rp 988,0 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 18,3 juta;

2. Penipuan mengaku pihak lain

– Jumlah laporan: 31.299;
– Jumlah kerugian: Rp 1,3 triliun;
– Rata-rata kerugian: Rp 42,04 juta;

3. Penipuan investasi

– Jumlah laporan: 19.850;
– Jumlah kerugian: Rp 1,09 triliun;
– Rata-rata kerugian: Rp 55,21 juta;

4. Penipuan penawaran kerja

– Jumlah laporan: 18.220;
– Jumlah kerugian: Rp 656,0 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 36,05 juta;

5. Penipuan mendapatkan hadiah

– Jumlah laporan: 15.470;
– Jumlah kerugian: Rp 189,9 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 12,29 juta;

6. Penipuan melalui media sosial

– Jumlah laporan: 14.229;
– Jumlah kerugian: Rp 491,1 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 34,64 juta;

7. Phising

– Jumlah laporan: 13.386
– Jumlah kerugian: Rp 505,5 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 37,9 juta;

8. Social engineering

– Jumlah laporan: 9.436;
– Jumlah kerugian: Rp 361,2 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 38,3 juta;

9. Pinjaman daring fiktif

– Jumlah laporan: 4.793;
– Jumlah kerugian: Rp 40,61 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 8,4 juta;

10. APK via WhatsApp

– Jumlah laporan: 3.684;
– Jumlah kerugian: Rp 134 miliar;
– Rata-rata kerugian: Rp 36,3 juta.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics