AAJI Diskusikan 2 Isu Utama Dalam Rangka Keberpihakan kepada Pemegang Polis

0
63
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar diskusi yang isinya berupaya memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menyusun langkah-langkah yang berpihak kepada kepentingan pemegang polis. Dalam diskusi ini, ada 2 isu yang dibahas meliputi putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 251 KUHD yang dinilai berdampak langsung pada keabsahan kontrak polis asuransi.

Isu lainnya, kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, terbitnya Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan asuransi jiwa dengan manfaat kesehatan. SE OJK No.7 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Togar mengatakan, industri asuransi jiwa berkomitmen memperkuat perlindungan konsumen dalam jangka panjang. Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan regulasi, dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.

“Putusan MK atas Pasal 251 KUHD dan terbitnya SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk membuktikan bahwa industri tidak alergi terhadap perubahan. Kami menyambut kedua kebijakan ini sebagai peluang untuk menghadirkan kontrak polis yang lebih adil, serta layanan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kebutuhan nasabah,” kata Togar dalam acara Media Gathering AAJI, di Sentul, Bogor, Rabu (25/6).

Baca Juga :   Pasca-Putusan, Pengacara Riva dan Maya Ini Kuliti Pertimbangan Hakim di Kasus Korupsi Tata Kelola BBM

Dalam sesi pembahasan putusan MK, Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengataka, pihaknya telah menyusun revisi klausul polis, surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), dan formulir klaim. AAJI pun sedang berdiskusi dengan OJK untuk membahas persoalan tersebut.

“Prinsip utamanya adalah menjaga agar hak dan kewajiban perusahaan dan nasabah menjadi lebih seimbang, adil, dan transparan. Perusahaan tetap memiliki hak menolak klaim sepanjang alasan penolakannya sudah tertulis dan disepakati dalam polis,” ujar Hasinal.

Kemudian sesi kedua, Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menambahkan, SE OJK No. 7/2025 merupakan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola, dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

Selanjutnya, Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI Dian Budiani menuturkan, ada 9 komponen yang diatur dalam regulasi itu, termasuk kewajiban membentuk dewan penasehat medis (DPM), digitalisasi data dengan rumah sakit, dan ketentuan pembagian risiko (copayment). Apabila skema pembagian risiko sudah berlaku, maka pemegang polis akan dikenakan biaya tambahan maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta untuk rawat inap, atau sesuai dengan nominal yang disepakati antara perusahan dengan pemegang polis.

Baca Juga :   Yuk Pelaku UMKM Daftar GadePreneur 2025, Begini Manfaatnya

Copayment bukan hal baru, dan bukan untuk membebani. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang efektif dan tepat guna,” tambah Dian.

Dari sudut pandang medis, Wakil Ketua I Perdokjasi Emira Oepangat mengatakan, DPM berperan strategis sebagai penasihat independen bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi manfaat layanan. Emira pun menyarankan adanya standarisasi obat dan perlakuan yang sesuai untuk mendukung efisiensi biaya.

“DPM mendorong pendekatan medis berbasis evidence-based medicine. Ini penting untuk menghindari klaim yang tidak sesuai indikasi klinis dan membantu nasabah mengelola manfaat polis secara lebih bijak,” kata Emira.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics