Ketua MK Baru Diharapkan Mampu Buktikan Integritas dan Independensinya

0
120
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi menilai Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru bisa menjaga kepercayaan atas jabatannya itu. Suhartoyo diharapkan bisa membuktikan dirinya berintegritas dan independen sebagai ketua MK.

Menurut Baidowi, Suhartoyo akan menghadapi ujian yang berbeda ketika menjadi hakim konstitusi dan ketua MK. “Kami yakin Suhartoyo memiliki kredibilitas untuk itu,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9//11) kemarin.

Karena itu, kata Baidowi, pihaknya berharap Suhartoyo bisa membawa MK menjadi lebih baik lagi dan bisa menjaga kredibilitasnya agar tidak terpengaruh berbagai godaan dan kepentingan yang ada. “Kami menaruh harapan besar kepada Suhartoyo, karena Suhartoyo salah satu hakim yang berani dissenting opinion terhadap gugatan Nomor 90 (Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023),” ujar Baidowi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Keputusan tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11) kemarin.

Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.

Baca Juga :   Oikocredit Umumkan Pembiayaan Setara Rp 42 M kepada Validus Lewat Batumbu Dukung UMKM di Indonesia

“Disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya (Saldi Isra) tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK. Senin, nanti akan mengucapkan sumpahnya di Ruang Sidang Pleno MK ini,” kata Saldi.

Sebagai informasi, MKMK telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melanggar etika berat ketika menangani dan memutus perkara Nomor 90 tentang batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini diambil oleh 3 anggota MKMK yang terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams dengan dissenting opinion.

“Saya memberikan pendapat yang berbeda. Itu sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi,” kata Bintan.

 

Leave a reply

Iconomics