Dugaan Politik Uang Pengkondisian di Muktamar NU ke-35 Masuk Radar KPK
Kantor KPK/Dok. KPK
Dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan laporan yang disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang di Muktamar NU akan diproses melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis oleh tim di direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (07/10/2026).
Menurut Budi, KPK dapat bergerak lebih jauh apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” ujarnya.
Budi menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan pendekatan penindakan maupun pencegahan. Pilihan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” kata Budi.
PCNU Sekadau Bawa Uang ke KPK
Laporan itu menjadi perhatian setelah Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (07/10/2026).
Bagus datang untuk melaporkan dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Tak sekadar membawa dokumen, PCNU Sekadau mengaku menyerahkan sejumlah uang yang sebelumnya mereka terima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.
Menurut Bagus, bukti yang diserahkan kepada KPK antara lain kronologi penerimaan dana serta tiket penerbangan.
PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang disebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.
Langkah itu dilakukan untuk membuka secara terang dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan upaya pengondisian dukungan dalam Muktamar Ke-35 NU.
Bagus berharap KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pemberian dana itu.
Jauh sebelum itu, saat OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mencuat isu adanya aliran dana ke Mukamatar NU. Uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut juga dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Lebih jauh, muncul informasi bahwa dana tersebut diduga berkaitan dengan pembiayaan kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Informasi mengenai dugaan aliran dana ke kegiatan muktamar mencuat dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Saat itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein ditanya mengenai informasi adanya keterkaitan dana dalam perkara HGB dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi kemasyarakatan.
Alih-alih membantah, KPK menyatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang tengah didalami penyidik. “Kita belum bisa sampaikan, karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanyanya seperti itu,” kata Taufik.
Taufik memastikan informasi tersebut tidak diabaikan penyidik. “Tapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
Dalam perkembangan perkara, nama Nusron Wahid ikut dikaitkan dengan uang yang disita KPK. Informasi itu disebut mencuat dari pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.
Berdasarkan informasi yang beredar, Arif disebut menyampaikan kepada penyidik bahwa uang yang disita KPK merupakan milik Nusron. Namun, hingga kini KPK belum mengonfirmasi klaim itu.