KPK Jelaskan Posisi Eks Kepala BNPB kepada Puspom TNI di Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperjelas langkah penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tak hanya berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, lembaga antirasuah itu juga rencananya akan menyurati Panglima TNI karena perkara itu melibatkan prajurit aktif.
Dalam perkara ini, nama mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto turut menjadi sorotan. KPK pun telah menyampaikan posisi dan peran Suharyanto dalam perkara itu kepada Puspom TNI saat ekspos atau gelar perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada unsur Puspom TNI yang mengikuti ekspos, termasuk dari unit penyidikan.
“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto, red.), saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 (Selasa, 13/10/2026) dan 14 (Rabu, 14/10/2026) yang lebih lengkap,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Menurut Taufik, KPK juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada Puspom TNI. Bahkan, unsur Puspom TNI turut mendampingi sejumlah kegiatan penyidik di lapangan.
“Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” ujarnya.
Taufik melanjutkan KPK akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk memastikan penanganan perkara berjalan melalui koordinasi antarlembaga.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Taufik.
Ia menegaskan KPK memilih pendekatan kolaboratif agar proses penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” katanya.
Dengan pendekatan itu, kata Taufik, KPK dan TNI akan bersinergi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan prajurit aktif.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujar Taufik.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Nama Bima menjadi perhatian, karena memiliki hubungan keluarga dengan Suharyanto sekaligus pernah berada dalam lingkungan kerja Kepala BNPB.
Di tengah pengembangan penyidikan, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.
Selain emas fisik, KPK menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar. KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya selama 14–15 Oktober 2026.