KPK Sentil Nusron Wahid karena Mangkir

0
31
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan teguran keras kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menilai alasan Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian semestinya dapat dihindari. Pasalnya, surat panggilan pemeriksaan disebut telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Nusron mestinya diperiksa KPK pada Rabu (07/10/2026). Namun, pemeriksaan batal dilakukan karena alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadiran itu menjadi sorotan, karena Nusron sebelumnya telah menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Setyo mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada 18 September 2026, beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN.

Baca Juga :   OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Emas hingga Uang Miliaran Rupiah dalam Berbagai Mata Uang

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.

KPK memastikan ketidakhadiran Nusron tidak menghentikan proses pemeriksaan. Penyidik disebut akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” kata Setyo.

Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi senyap tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca Juga :   Fenomena 'HP Murah Jadi Mewah': KPK Soroti Anomali Lelang HP Rp73 Ribu Tembus Rp59 Juta

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.

Status itu membuat pemeriksaan Nusron menjadi penting bagi penyidik untuk mengurai sejauh mana pengetahuan dan keterkaitan pihak-pihak di lingkaran Menteri ATR/BPN dalam perkara yang menyeret kementeriannya. Namun, hingga kini KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Pengusutan perkara ini juga terus melebar melalui serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah. Sehari kemudian, penyidik bergerak ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Baca Juga :   KPK: Tiga Perusahaan Tambang Diduga Jadi 'Alat' Penampung Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Dua hari berselang, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pada 24 September, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah. Terbaru, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics