KPK: Tiga Perusahaan Tambang Diduga Jadi ‘Alat’ Penampung Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral tiga perusahaan tambang yang diduga kuat menjadi “alat” bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) untuk mengeruk gratifikasi dari sektor batu bara.
Ketiga entitas tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Per Februari 2026, ketiganya telah resmi menyandang status sebagai tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini diduga sengaja digunakan untuk menampung aliran dana dari perusahaan tambang lain yang memproduksi atau menjual batu bara di wilayah Kukar.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Skema ‘Upeti’ Per Metrik Ton
Penyidikan KPK mengungkap fakta mencengangkan mengenai besaran “upeti” yang mengalir ke kantong Rita. Mantan Bupati tersebut diduga mematok tarif hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah kekuasaannya.
Akumulasi dari praktik ini diduga mencapai jutaan dolar Amerika Serikat, yang kemudian disamarkan melalui berbagai aset mewah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian perkara korupsi yang membelit Rita sejak 2017, mulai dari suap izin lahan sawit senilai Rp6 miliar hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga Juni 2024, tim penyidik KPK telah menyita aset-aset bernilai fantastis yang diduga bersumber dari praktik lancung tersebut, di antaranya:
1. 91 unit kendaraan mewah dan operasional;
2. 30 jam tangan mewah berbagai merek dunia;
3. 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi.
Fokus KPK ke Detail Produksi
Penyidik KPK tengah fokus mendalami detail produksi batu bara dan mekanisme pembagian upeti (fee) dari sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur itu.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/02/2026). Ketiga saksi tersebut berasal dari jajaran petinggi korporasi yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Penyidik memeriksa JHN (Direktur Utama PT SKN), RIF (Direktur PT SKN), dan YOS (Staf Bagian Keuangan PT ABP),” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar para saksi mengenai dua poin krusial. Pertama, pada laporan produksi. KPK mendalami data riil pengoperasian dan volume produksi batu bara di PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
Kedua, aliran dana. Penyidik menelusuri dugaan adanya pemotongan keuntungan atau pemberian imbalan (fee) secara rutin dari hasil produksi tersebut kepada Rita Widyasari.
“Saksi JHN dan RIF didalami keterangannya terkait operasional PT SKN serta pembagian fee untuk pihak RW. Sementara saksi YOS dimintai keterangan terkait teknis produksi di PT ABP,” tegas Budi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan korporasi dalam skema gratifikasi yang diduga mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Sebelumnya, KPK mensinyalir adanya pungutan sebesar US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah kekuasaan Rita Widyasari saat menjabat.