KPPU Denda Anak Usaha Michelin Group Sebesar Rp1 Miliar

Kantor KPPU/Dok. RRI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM) sebesar Rp1 miliar. Denda administratif ini dijatuhkan karena CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).
KPPU menyampaikan denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam keterangan resminya, putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan pada 10 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
KPPU menyampaikan perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU senilai US$69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. KPPU menyampaikan dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.
Dalam keterangannya, KPPU menegaskan dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU tiga puluh hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022. Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat dua hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Sebagai informasi, CFM adalah anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group) asal Prancis. Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.
Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. RLU merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.
Leave a reply
