Marwan Dasopang Disebut Soal Penentuan Pemenang Katering Haji dan Pungutan Fee

0
9
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap cerita tentang dugaan permainan pengadaan katering jemaah haji. Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyebut dirinya pernah diminta pimpinan Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang untuk mengatur penyedia katering haji sekaligus memungut fee setelah perusahaan yang diatur memenangkan tender pengadaan.

Permintaan itu, menurut Gus Alex, berkaitan dengan kebutuhan dana politik menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut mencuat saat mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2026) dini hari.

Awalnya, Gus Alex menguji ingatan Hilman mengenai dugaan permintaan uang kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. Permintaan tersebut saat itu dikenal dengan istilah “uang kurma”.

“Bahwa ada permintaan uang jajan dari Panja, saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.

“Saya ingat Pak,” jawab Hilman.

Gus Alex kemudian mengungkap dirinya pernah mengeluhkan kepada Hilman bahwa uang perjalanan dinasnya habis untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Duh uang perjadin (perjalanan dinas) saya habis Prof (Hilman Latief) buat ini, buat uang saku anggota Panja, ingat?” tanya Gus Alex.

“Iya,” jawab Hilman.

Setelah mengingatkan serangkaian permintaan-permintaan dari persoalan “uang kurma”, Gus Alex pun kemudian menggeser pertanyaan ke dugaan permintaan Marwan Dasopang terkait pengadaan katering haji 2024.

Disitu, Gus Alex mengatakan dirinya pernah bercerita kepada Hilman bahwa ia dipanggil Marwan di kompleks DPR RI sekitar November 2023. Dalam pertemuan itu, menurut Gus Alex, Marwan meminta dirinya mengatur nama-nama dapur atau penyedia katering yang akan memenangkan pengadaan layanan konsumsi jemaah haji 2024.

Baca Juga :   Pasca Jerat Eks Menag dan Stafsus Menag, KPK Periksa Wakil Ketua PWNU DKI

Setelah penyedia itu memenangkan pengadaan, Gus Alex diminta memungut uang oleh Marwan.

“Apakah saudara saksi ingat bahwa saya pernah bercerita kepada saudara saksi saya habis dipanggil Pak Marwan Dasopang di kantor DPR, diminta oleh Pak Marwan Dasopang agar mengatur nama-nama dapur untuk 2024 dan setelah diatur dimenangkan suruh mungutin, karena itu mau pemilu. Saudara saksi inget ngga saya pernah cerita?” tanya Gus Alex.

“Kalau bagian itu mohon maaf saya lupa,” jawab Hilman.

Hilman mengaku hanya mengingat pembicaraan mengenai permintaan uang yang kala itu disebut “uang kurma”.

“Yang saya inget yang tadi itu, yang uang kurma ya waktu itu istilahnya, uang kurma. Ya waktu itu saya bilang, duitnya dari mana waktu itu kan. Ya pak Alex kebingungan sendiri. Tapi memang kepada saya itu tidak ada,” ujar Hilman.

Namun, Gus Alex kembali mempertegas cerita mengenai dugaan permintaan jatah katering tersebut. “Kalau soal saya dipanggil Pak Marwan, soal katering bahwa Pak Marwan minta jatah 20 ribu sampai 50 ribu jamaah untuk layanan haji tahun 2024 yang kemudian perintahnya kamu atur saja dapur-dapur yang mau dimenangkan, kemudian setelah menang nanti pungutin. Cara pungutin gini gini gini. Ngga inget?” tanya Gus Alex.

“Saya ngga inget,” jawab Hilman.

Namun demikian, Hilman justru membeberkan proses mutasi Rizky Fisa Abadi. Saat itu Rizky menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023.
Rizky kemudian dipindahkan menjadi Kasubdit Katering Haji pada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.

Baca Juga :   KPK Beberkan Deretan Aliran Dana ke 27 Pihak dan 313 PIHK yang Diperkaya di Kasus Kuota Haji

Menurut Hilman, perpindahan tersebut diminta Gus Alex berdasarkan arahan Yaqut Cholil Qoumas.

“Seinget saya waktu itu bilang ini akan ada pemindahan saya bilang siapa yang pindah? Terus dibilang pindah ke katering. Kenapa pindah sekarang, kan ini (Rizky Fisa) baru 1 tahun (menjabat Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus), waktu itu Pak Alex bilang arahan beliau (Yaqut),” ujar Hilman.

Hilman mengaku sempat mempertanyakan penempatan Rizky di posisi tersebut. Alasannya, ia menerima informasi mengenai Rizky yang disebut kerap bertemu dengan sejumlah pihak travel haji dan umrah di luar jam kerja.

Hilman juga sempat berdiskusi dengan Subhan Cholid, yang saat itu menjabat Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, terkait rencana mutasi tersebut.

“Kemudian memang tidak langsung ada eksekusi, suatu saat saya berdiskusi dengan calon atasnya pa Subhan Cholid karena itu di Direktorat luar negeri. ‘Gimana Pak Subhan sudah kenal belum sama Rizki Fisa’. Karena layanan katering kan di luar negeri berarti orang yang harus punya pengalaman keterampilan yang cukup dengan layanan di luar negeri. Nah Pak Subhan waktu itu merasa kurang sreg dan saya kemudian menyampaikan ke Pak Alex jangan dulu yang ini mas, yang lain aja. Kemudian beberapa hari kemudian pak Alex arahannya ‘tetap Prof Rizki Fisa’. Ya sudah waktu itu persepsi saya pak Menteri ya, kalau pak Menteri menghendaki itu ya kita lantik,” ujar Hilman.

Baca Juga :   Mantan Pansus Hak Angket Haji Bersuara di Tengah KPK Bongkar Kuota Haji

Rizky akhirnya dilantik menjadi Kasubdit Katering Haji. Namun, masa jabatannya hanya berlangsung beberapa bulan sebelum kemudian terseret persoalan hukum terkait pengadaan katering haji 2024. Ia selanjutnya dimutasi menjadi Kasubdit Advokasi Haji.

Keterangan Hilman tersebut langsung diluruskan oleh Gus Alex. Ia mengaku tidak pernah mengusulkan Rizky Fisa sebagai Kasubdit Katering Haji atas perintah Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Gus Alex, pengusulan itu dilakukan atas permintaan Wibowo Prasetyo.

“Saya membantah keterangan saksi yang menyatakan bahwa saya mengusulkan Rizky Fisa Abadi karena perintah Menteri Agama, karena yang benar adalah atas permintaan dari Mas Wibowo Prasetyo,” kata Gus Alex.

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa juga mendakwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics