Menaker Ungkap Progres Pemberian Jaminan Sosial Ahli Waris Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

0
44

Kemeterian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa 16 korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta.

Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” kata Yassierli dalam keterangannya.

Menaker menambahkan dari sembilan korban meninggal dunia yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Baca Juga :   SKB 3 Menteri Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Simak Kalendernya

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics