Menkeu: THR ASN akan Mulai Cair 4 April

0
183
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan tunjanga hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pencairannya akan dimulai pada H-10 hari Raya Idulfitri atau kira-kira 4 April 2023.

Sri Mulyani mengimbau apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri.

“Apabila THR ternyata belum dapat dibayarakan karena sesuatu hal sebelum hari raya Idulfitri tidak berarti THR-nya kemudian hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri,” imbau Sri Mulyani dalam konferensi pers Rabu (29/03/2023).

Ia juga mengimbau agar para kementerian. lembaga dan pemerintah daerah untuk bekerja sama agar mengupayakan THR dapat diterima sebelum hari raya Idulfitri.

Terkait gaji ke-13, Menkeu menyebut akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan seperti THR tahun ini. Komponen pembayaran sebesar gaji pokok, atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjanan umum lainnya

Baca Juga :   Mahfud MD Pastikan Datanya soal Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Valid, di Luar Itu Palsu

Penerima THR untuk ASN ini diberikan kepada ASN Pusat Prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sebanyak 1,8 juta orang. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk guru, guru ASND, penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang, dan penerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN sebanyak 527,4 ribu orang.

Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk masing-masing ASN seperti TNI, Polri, pejabat negara, maupun PNS daerah.

“Telah dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, polri dan pejabat negara, yang kedua alokasi melalui dana alokasi umum yaitu sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan P3K,” lanjutnya.

Adapun untuk anggaran THR bagi para pensiunan yang berasal dari Bendara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun, sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023.

Menurutnya, untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah.

Leave a reply

Iconomics