Ada yang Beda dengan THR ASN Tahun Ini, Dosen dan Guru Harus Menyimak

0
257
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 untuk mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Penerbitan PP ini sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.

Mentri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok, atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

“Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Rabu (29/03/2023).

Pada THR ini pun akan ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.

“THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Menkeu.

Baca Juga :   Menko Airlangga: TNI Sukseskan PPKM Mikro

Yang berbeda pada pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Menkeu RI, tahun ini akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi untuk guru maupun dosen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas mengatakan bahwa pemberian THR ini sekaligus upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi masyarakat kepada aparatur negara.

Adapun THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada Apartur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Leave a reply

Iconomics