PT Bela Parahiyangan Investindo Digeledah KPK, Jejak Kasus ATR/BPN Makin Melebar

0
9
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menemukan barang bukti baru. Kali ini, penyidik menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN dari hasil penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/09/2026). Dokumen itu kini masuk dalam daftar barang bukti yang tengah didalami penyidik KPK.

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin diantaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Budi menjelaskan penyitaan dokumen itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Temuan ini menambah panjang jejak penggeledahan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca Juga :   Kendati Diterpa Kasus Investasi Fiktif, Taspen Masih Optimistis Bayar Klaim Peserta, Ini Alasannya

Lima nama lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kini, penggeledahan di PT Bela Parahiyangan Investindo menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada lokasi yang secara langsung berkaitan dengan perkara HGB Summarecon di Bogor. Dokumen perpanjangan HGB yang disita menjadi salah satu objek yang akan ditelusuri penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Pada 18 September 2026, penyidik bergerak ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, giliran kantor Summarecon di Kabupaten Bogor yang digeledah. Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, 24 September 2026, penggeledahan berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Pada 29 September 2026, penyidik menyisir kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Leave a reply

Iconomics