Shopee Diduga Lakukan Pelanggaran, KPPU Gelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perdana Besok

0
226

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perdana untuk PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee).

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya.

Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

Selain Shopee, KPPU juga menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Leave a reply

Iconomics