OJK Hormati Putusan KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol Terkait Kartel Suku Bunga

0
103

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online terkait praktik kartel penetapan suku bunga.

Dalam keterangan pers pada Jumat (27/3), OJK menyatakan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“OJK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tulis OJK.

OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga :   Minat Terhadap Securities Crowdfunding Tinggi, Dana yang Dihimpun Sudah Mencapai Rp507 Miliar

Ketentuan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Sebelumnya, pada Kamis (26/3), KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol). Mereka terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang melanggar aturan persaingan usaha.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” tulis KPPU dalam siaran pers, Kamis (26/3).

Baca Juga :   Sempurnakan SLIK, OJK Tambah Pelapor dari Pasar Modal

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan terdapat perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Praktik ini dinilai menghambat persaingan dan merugikan konsumen.

KPPU menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, batas atas suku bunga membentuk ekspektasi dan strategi harga yang seragam di antara pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku. Akibatnya, intensitas persaingan menurun dan dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring terhambat.

Akan Banding

Dalam keterangan terpisah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.

AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, KPK Menghadiahi OJK

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics