Adhi Karya Apresiasi Putusan Pengadilan Niaga di PN Jakpus yang Objektif dan Adil soal PKPU
PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengapresiasi atas proses penegakan hukum yang bertindak objektif dan adil dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan BUMN tersebut. Permohonan PKPU diajukan Machfud Suroso selaku pemohon PKPU 1 dan PT Duta Citralaras selaku pemohon PKPU 2.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Adhi Karya mengatakan, perkara PKPU dengan Nomor 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst dinyatakan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak objektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat,” tulis manajemen dalam keterangan resmi pada Jumat (4/10).
Masih dalam informasi itu, manajemen menyebutkan, pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Budi Prayitno, dalam sidang perkara Nomor 271 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU 1 dan PKPU 2 tidak memenuhi syarat formal.
Dengan demikian, syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak,” tulis manajemen.