Anak Usaha Adaro Buka Suara Usai Direksinya Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

0
175

PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, yang sebelumnya bernama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, buka suara soal pemeriksaan salah satu direksinya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).

Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, dalam penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, HG yang merupakan Direktur PT Adaro Indonesia periode 2018-2025 diperiksa Kejaksaan Agung pada 4 Agustus.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018 sampai dengan 2023. 

“PT Adaro Indonesia bukan satu-satunya pihak yang dipanggil menjadi saksi. Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian,” jelas Mahardika dikutip, Rabu (13/8).

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, jelas  Mahardika, tidak secara langsung melakukan kontrak pembelian BBM jenis solar dengan Pertamina. Tetapi, kata dia, kontrak pembelian BBM jenis solar itu dilakukan melalui entitas anak.

Baca Juga :   PGE Catat Kenaikan Laba Bersih 40% di Kuartal I-2026

Pembelian BBM itu, sebutnya, dilakukan melalui proses  kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya dengan harga pembelian bahan bakar minyak yang berpatokan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin.

“Proses hukum yang merupakan pemeriksaan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun keuangan Perseroan,” ujarnya.

Ditanya mengenai upaya dan komitmen Perseroan dalam menegakkan prinsip integritas serta memastikan seluruh kegiatan usaha, termasuk hubungan dengan mitra dan lembaga pemerintah, dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mahardika menyampaikan Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dengan integritas tinggi atas setiap aktivitas yang dilakukan.

“Perseroan menghormati dan mendukung proses penyidikan perkara sugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perseroan mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa,” jelasnya.

Leave a reply

Iconomics