Bank DKI Cabut Gugatan Terhadap Waskita Beton Precast Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

0
78

PT Bank DKI mencabut gugatannya terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan informasi yang disampaikan Mejelis Hakim dalam sidang pada 16 Januari 2024.

“Majelis Hakim menginformasikan PT Bank DKI telah menyampaikan Surat Pencabutan Gugatan melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”ungkap Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat 19 Januari.

Selanjutnya, menurut Fandy, atas Surat Pencabutan Gugatan tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima pencabutan gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.

Majelis Hakim juga menginstruksikan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari daftar register perkara.

“Sehingga, sidang perkara No. 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Bank DKI mendaftarkan gugatannya terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk pada 30 November 2023.

Bank DKI merupakan kreditur Waskita Beton yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga :   Bank DKI Berkolaborasi dengan Digiasia Menyediakan Pembiayaan

Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

Waskita Beton menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI.

Leave a reply

Iconomics