Benny Tjokro: Dakwaan Jaksa soal Korupsi Jiwasraya dan TPPU Janggal

0
140

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro menilai ada yang janggal dalam dakwaan yang dituduhkan jaksa kepadanya. Terutama dalam hal tindak pidana pencucian uang(TPPU).

Dalam dokumen eksepsi pribadinya, Benny Tjokro yang merupakan pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Hanson International Tbk itu mengatakan, ada lompatan atau Benny menyebutnya sebagai “misteri 4 tahun” yang hilang dalam tuduhan terseut.

Pada halaman 2 dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut, kata Benny Tjokro, peristiwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2018. “Kuasa hukum saya menyebut istilah hukumnya tempus delictie,” tulis Benny Tjokro dalam dokumen eksepsi pribadinya yang diterima wartawan The Iconomics pada Jumat (12/6).

Selanjutnya, kata Benny Tjokro, dalam dakwaan kedua tentang TPPU di halaman 151 disebutkan peristiwa kasus tersebut terjadi dari 2012 hingga 2018. Karena itu, Benny mempertanyakan mengapa ada selisih waktu 4 tahun dari kedua dakwaan itu. Hilang. Membingungkan.

“Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini, di mana ada ‘4 tahun’ yang hilang tersebut mohon dibatalkan oleh Yang Mulia, atau setidak-tidaknya mohon diperintahkan kepada jaksa untuk mengubah dakwaannya mulai 2012  agar terdapat konsistensi  Yang Mulia,” tutur Benny Tjokro.

Baca Juga :   ANTAM Peroleh Persetujuan Ekspor Bijih Bauksit Tercuci Sebesar 1,89 WMT

Karena itu, kata Benny Tjokro, penyitaan aset-asetnya dari 2008 hingga 2012 harusnya dilepaskan pihak Kejaksaan Agung. Andai jaksa mengubahnya, maka Benny Tjokro bersama kuasa hukumnya siap membuktikan bahwa semua dakwaan tersebut tidak benar.

Pada kesempatan tersebut Benny Tjokro khusus membahas tentang TPPU. Sebagai orang yang ikut dalam program tax amnesty pada 2017, Benny Tjokro telah pula mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya senilai Rp 5,3 triliun. Dari nilai itu, Benny Tjokro membayar pajak senilai Rp 161 miliar kepada negara.

Lewat deklarasi itu, kata Benny Tjokro, maka tidak ada yang ditutup-tutupi tentang asal-usul kekayaannya. Dengan demikian, dakwaan TPPU yang dituduhkan kepadanya menjadi tidak berdasar. “Saya juga telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu Wajib Pajak terbaik dari Kantor Pajak Wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Selain dakwan korupsi, Benny Tjokro bersama Heru Hidayat didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui, aset yang disita sekitar Rp 11 triliun itu, terbesar adalah milik Benny Tjokro.

Baca Juga :   Bank Mandiri Catat BI Fast Dongkrak Transaksi di Livin' by Mandiri

BPK menelusuri dan mendalami kebijakan investasi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018. Setelah menyelesaikan pendalaman itu, maka disebut nilai kerugian negara akibat salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.

Leave a reply

Iconomics