Budi Arie Setiadi akan Cabut Izin Penyedia Internet yang Tak Ikut Berantas Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online.
“Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” ujarnya Budi dalam keterangan pers, Jumat (24/5).
Budi meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.
“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tandasnya.
Budi menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.
“Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ungkapnya.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 sampai dengan 2024, Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.
“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tuturnya.