Soal Judi Online, Kementerian Kominfo Ancam Denda Rp500 Juta kepada Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berikan denda kepada pengelola platform digital yang membiarkan judi online berkeliaran di platformnya. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyampaikan peringatan keras kepada X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta, sebanyak 2.702 keyword yang dipantau sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” katanya.
Menurutnya, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” kata Menteri Budi Arie.