Deretan Sanksi OJK untuk Kasus Laporan Keuangan di PT Tianrong Chemical Industry Tbk
Pabrik Tridomain Chemicals, anak usaha Tianrong Chemical Industry/Dok. TDPM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah pihak terkait laporan Keuangan pada PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, baik berupa sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis.
OJK menyampaikan bahwa Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2020 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp435.000.000 secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020 TDPM terkait: (1) penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33.349.434 pada laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya; (2) tidak mengungkapkan transaksi non kas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$24.363.379; (3) penambahan aset tetap sebesar US$85.011.337 yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai; dan (4) LKT 2020 TDPM tidak ditandatangani oleh Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama.
OJK juga menyampaikan bahwa AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku Auditor Laporan Keuangan (LK) per 30 September 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000 atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 530, SA 540, SA 700, dan SA 705 karena tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LK per 30 September 2020 TDPM dimana LK per 30 Sepember 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$60.000.000 milik PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) selaku anak perusahaan TDPM.
OJK menyampaikan bahwa AP Abror dari KAP Drs. Abror selaku Auditor LKT 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000 atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 510, SA 600, dan SA 620 karena Saudara tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2020 TDPM dimana LKT 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$85.011.337 milik EBCI dan ENG selaku anak perusahaan TDPM.
Sanksi lainnya diberikan kepada Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku Direksi TDPM periode tahun 2022 yang menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas LKTT 2021. Mereka dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000 secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014 karena TDPM tidak mengkonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG pada LKTT 2021 TDPM.