Ditjen Bea Cukai Lakukan Sekitar 22 Ribu Penindakan dengan Nilai Rp 6,8 T di Periode Januari-September 2025

0
65
Reporter: Rommy Yudhistira

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total barang mencapai Rp 6,8 triliun pada periode Januari-September 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 7.824 penindakan kepabeanan senilai Rp 5,5 triliun dan 14.240 penindakan cukai senilai Rp 1,3 triliun, termasuk pencegahan 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dari hasil penindakan itu, dilakukan 147 penyidikan, dengan 173 tersangka, dan denda ultimum remidium sebesar Rp 122,4 miliar.

“Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” kata Purbaya dalam keterangan resminya pada Senin (6/10).

Purbaya mengatakan, kinerja pengawasan meningkat signifikan sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025. Dalam 3 bulan pertama, terdapat 6.765 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 739,3 miliar, termasuk pencegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. Angkanya meningkat 4,5% dibanding rata-rata bulan sebelumnya.

Baca Juga :   Defisit Capai 2,2%, Lampaui Target APBN

Selain itu, kata Purbaya, Ditjen Bea Cukai pun melakukan pengawasan digital. Sejak 2023, Ditjen Bea Cukai telah menutup 953 akun marketplace ilegal, dan sepanjang 2025, Bea Cukai telah melakukan 5.103 penindakan rokok ilegal daring.

Khusus wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, kata Purbaya, Ditjen Bea Cukai mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 247 miliar dari 2.858 penindakan rokok ilegal. Dari angka itu, sebanyak 107,1 juta batang rokok ilegal, dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol ilegal ditindak. Hingga September, tercatat 41 penyidikan, dengan 47 tersangka, dan penerimaan denda cukai sebesar Rp 26,6 miliar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics