Indosaku Putus Kontrak dengan “Debt Collector Gaduh”

0
96

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan keresahan yang ditimbulkan karena proses penagihan oleh oknum perusahaan penagihan pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah.

Manajemen Indosaku mengklaim tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku.

Oleh karena itu, Indosaku menegaskan kebijakan “zero tolerance” terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Manajemen menyampaikan bahwa Indosaku telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan.

Perusahaan juga menyampaikan tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini juga dilakukan dengan merujuk pada arahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI.

Baca Juga :   Pelaku Industri Optimistis Futures Trading Berpotensi Tumbuh Signifikan di Indonesia

Indosaku menegaskan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen. Tidak ada toleransi terhadap tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” kata Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu dalam keterangan resminya.

Ia mengatakan Indosaku akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menyampaikan bila masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pada 27 April 2026 lalu, OJK memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Baca Juga :   Sepak Terjang Investor dan OJK di Pasar Modal Tahun 2019

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a reply

Iconomics