Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD dan Janjikan TNI AD Netral di Pemilu 2024

0
103
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah dilantik sebagai Panglima TNI.

Penetapan tersebut tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 103/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 29 November 2023.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,” kata Maruli menirukan Jokowi saat membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11).

Seusai dilantik, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan tugas yang diberikan Presiden Jokowi. Sebagai KSAD yang baru, kata Maruli, secara umum Angkatan Darat sudah memiliki program-program yang baik. Untuk itu, akan ada evaluasi agar program-program yang sudah berjalan itu bisa dikembangkan menjadi lebih baik lagi, dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta tantangan yang ada saat ini.

Baca Juga :   Gara-Gara Covid-19, Setoran Dividen BUMN Diperkirakan Turun Depan

“Mudah-mudahan saya bisa mengerjakan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Maruli.

Maruli juga memastikan, TNI khususnya Angkatan Darat akan bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Segala tindakan yang berpotensi mengganggu kestabilan keamanan negara, akan ditindak cepat oleh TNI Angkatan Darat.

“Saya yakin, saya akan pastikan bahwa TNI Angkatan Darat khususnya harus netral. Saya pastikan itu,” kata Maruli.

Sebagai informasi, dengan pelantikan tersebut Maruli mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat tersebut diberikan berdasarkan Keppres Nomor 104/TNI Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Leave a reply

Iconomics