Kemenaker Dukung Penuh Penyelesaian RUU PPRT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Dokumentasi Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendukung penuh percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Saat ini, pemerintah sedang menunggu proses RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR, sehingga dapat dibahas secara bersama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan mandat kepada Kemenaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk menyelesaikan RUU PPRT.
“Sesuai arahan presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024,” kata Ida dalam keterangannya resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Ida, bukti kesiapan pemerintah antara lain membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT, dan berbagai upaya yang selalu dikoordinasikan dengan pihak Badan legislasi (Baleg) DPR. Kemenaker juga telah beberapa kali menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bersama Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT, dan pihak terkait lainnya.
Ida mengatakan, banyak kelompok masyarakat sipil yang mendukung percepatan RUU PPRT. RUU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
“RUU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang,” kata Ida.
Ida menjelaskan, PRT merupakan pekerja yang berada di ruang privat yang rentan mengalami tindakan eksploitasi. Dengan demikian, membutuhkan payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan, dan diskriminasi terhadap PRT.
Kebijakan tersebut juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi PRT, yang nantinya akan diatur dalam RUU PPRT.
“Dalam RUU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT,” tuturnya.