Kemenaker Minta Perusahaan Transportasi Berbasis Aplikasi Terapkan Sistem Bagi Hasil Transparan dan Adil

0
48
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan transportasi daring wajib menerapkan sistem bagi hasil yang transparan, adil, dan memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, ketentuan tarif ojek daring hingga saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya. Adapun kebijakan itu mengatur tentang biaya jasa di 3 zona, serta ketentuan biaya tidak langsung berupa sewa aplikasi maksima 20%.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Afriansyah dalamĀ Focus Group Discussion (FGD): Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online, di Jakarta, Senin (24/11).

Selain itu, kata Afriasnyah, jaminan sosial bagi pengemudi ojek daring belum bersifat wajib, dan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) masih dibayarkan mandiri secara sukarela. Kondisi itu, berdampak pada rendahnya tingkat kepesertaan yang hanya mencapai 320 ribu peserta pada Mei 2025.

“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” tambahnya.

Baca Juga :   Politikus Gerindra: Batalkan Permenaker tentang JHT

Kondisi itu, kata Afriasnyah, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

“Tujuan kita bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerjaĀ platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, ” ujarnya.

Melalui FGD, kata Afriansyah, pemerintah berharap mendapat masukan yang konstruktif dari perusahaan, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan. “Untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics