Cegah Sistem Calo, ASDP Atur Batas Pembelian Tiket di Musim Nataru Ini
ASDP Pelabuhan Merak, Banten/kabar6.com
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatur pembatasan radius pembelian tiket pada momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Aturan itu diterapkan untuk mengantisipasi, dan mencegah praktik percaloan di sekitar pelabuhan.
Direktur Operasi dan Transformasi ASDP Rio Lasse mengatakan, pihaknya menggunakan teknologi geofencing untuk mengatasi masalah tersebut, yang fokus memblokir aktivitas percaloan. Untuk masa mendatang, geofencing akan terus dikembangkan untuk meningkatkan ketertiban pembelian tiket.
Rio menambahkan, radius larangan pembelian ditetapkan 4,71 kilometer (km) dari Pelabuhan Merak. Kemudian 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni, 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang, dan 2 km dari Pelabuhan Gilimanuk.
“Periode Nataru adalah momentum dengan lonjakan mobilitas tinggi, sehingga kesiapan operasional menjadi kunci untuk menciptakan perjalanan yang lancar dan aman,” kata Rio dalam keterangan resminya pada Senin (8/12).
Sejalan dengan kebijakan itu, kata Rio, ASDP pun memastikan kesiapan operasional di seluruh pelabuhan utama. Sebanyak 1.197 personel disiapkan, dengan kapasitas hampir 5.000 kendaraan campuran di Merak, dan 737 personel mendukung kapasitas hingga 7.000 kendaraan campuan di Bakauheni.
Selanjutnya, kata Rio, ASDP menurunkan 350 personel dengan daya tampung 2.370 kendaraan kecil di Ketapang. Lalu, sebanyak 250 personel siaga untuk mengelola kapasitas hingga 1.335 kendaraan kecil di Gilimanuk.
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Windy Andale menambahkan, ASDP mengimbau pengguna jasa untuk membeli tiket lebih awal melalui Ferizy, yang aksesnya dibuka sejak 60 hari sebelum libur Nataru. Selain pengaturan pergerakan darat, penundaan keberangkatan kapal dapat diberlakukan berdasarkan peringatan BMKG terkait cuaca ekstrem.
“Pembelian tiket sejak jauh hari penting untuk menghindari antrean. Sistem akan mendeteksi lokasi GPS, dan bila pembelian dilakukan terlalu dekat pelabuhan oleh pihak tak berwenang, transaksi tidak dapat diproses,” ujar Windy.