Kemendag Sebut HPE Produk Pertambangan Naik, Begini Penjelasannya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) untuk periode Oktober 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1326 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, diterbitkan 30 September 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, produk pertambangan yang mengalami peningkatan yakni konsentrat tembaga dengan kandungan di atas 15%, naik 3,06% menjadi US$ 3.867,45 per weight equivalent (WE); konsentrat seng lebih dari 51%, naik 10,82% menjadi US$ 760,10 per WE; konsentrat timbal lebih dari 56%, naik 0,72% atau US$ 826,18 per WE.
Sedangkan untuk produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata yakni konsentrat besi laterit seperti gutit, hematit, magnetit dengan kandungan besi (Fe) lebih dari 50% dan unsur silikon dioksida (SiO2) lebih dari 56% turun sebesar 6,38% menjadi US$ 40,8 per WE.
“Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujar Isy dalam keterangan resminya pada Selasa (1/10).
Sebelum dilakukan penetapan HPE, kata Isy, pihaknya terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah itu, Kementerian ESDM menghitung berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, lanjut Isy, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Untuk informasi yang lebih lengkap, kata Isy, masyarakat dapat mengunduh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1-31 Oktober 2024 melalui situs resmi Kemendag.