
Kemenko Perekonomian Eksportir UMKM Tidak Kena DHE SDA

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri kedua), Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan kedua), Ketua DK OJK Mahendra Siregar (kanan)/Iconomics
Iconomics - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan eksportir usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terdampak kewajiban untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Merujuk kepada aturan, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan dokumen ekspor di atas US$ 250 ribu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan yang mengatur hal tersebut adalah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Di situ diatur, para eksportir yang pemberitahuan pabean ekspor berada di bawah US$ 250 ribu tidak berkewajiban menyimpan DHE SDA.
“Ini yang perlu dijelaskan, jadi kalau kami lihat di beberapa sektor termasuk furnitur itu rata-rata LC (letter of credit) di bawah US$ 250 ribu, dan tentunya itu tidak terdampak,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (28/7).
Pengenaan DHE SDA, kata Airlangga, juga tidak berlaku terhadap eksportir yang mengirim sampel baik dari sisi value maupun yang tidak memiliki devisa, dalam hal ini termasuk imbal beli. “Kemudian evaluasi akan dilakukan selama 3 bulan, tentu akan kita melihat, dan sosialisasi akan terus dilanjutkan pemerintah,” kata Airlangga.
Secara umum, kata Airlangga, pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan amanat dari UUD 1945 khususnya Pasal 33 mengenai pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional. “Jadi artinya di sini yang dijaga bukan bumi, air, serta tanah, tetapi juga hasilnya, hasilnya juga harus untuk kepentingan nasional,” ujar Airlangga.
PP Nomor 36 Tahun 2023, kata Airlangga, mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi berada di dalam negeri, dan meningkatkan investasi, serta kualitas SDA. Di sisi lain penetapan aturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Dari sisi potensi, kata Airlangga, data pada 2022 menunjukkan, terdapat 4 sektor SDA yaitu pertambangan perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang bernilai besar hingga mencapai US$ 203 miliar atau sebesar 69,5% dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA itu, diperkirakan pendapatan negara bisa mencapai hingga US$ 100 miliar per tahun.
“Kalau 30% (DHE SDA) dari US% 203 miliar itu nilainya US$ 60 miliar dalam setahun. Jadi antara US$ 60 miliar sampai US% 100 miliar itu kisaran yang bisa kita dapatkan,” tuturnya.