Larangan Kedatangan WNA akan Berakhir, Pemerintah Perpanjang 14 Hari Lagi
Tangkapan layar Youtube, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Pemerintah akan memperpanjang larangan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan larangan tersebut.
Pemerintah telah melakukan larangan kedatangan WNA sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Kebijakan tersebut merespons perkembangan terkini penyebaran Covid-19.
“Sekarang 1-14 Januari, diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga diperpanjang 14 hari lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Senin (11/01/2021).
Dengan demikian perpanjangan tersebut akan berakhir pada 28 Januari 2021.
Sebelum perpanjangan pelarangan tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.