
Mediasi di Kantor OJK, Nasabah Pertanyakan Aset Keuangan Wanaartha Life Selain yang Disita Negara

Beberapa nasabah Wanaartha Life dan kuasa hukum mereka Benny Wulur (ketiga dari kanan).Foto: dok.nasabah
Sejumlah nasabah dan manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kembali menggelar pertemuan yang dimediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/6) kemarin. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga jelang pukul 13.00 WIB di kantor OJK, Wisma Mulia.
Sebanyak 12 nasabah Wanaartha Life hadir dalam pertemuan ini, termasuk kuasa hukum mereka Benny Wulur. Dari manajemen Wanaartha Life hadir antara lain dua orang komisaris dan lima direksi. Beberapa pejabat OJK dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga hadir.
Dihubungi Theiconomics, pada Jumat (3/6), Benny Wulur mengatakan dalam pertemuan itu, nasabah antara lain mempertanyakan tindakan nyata OJK dalam mengawasi Wanaartha Life dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat asuransi kepada para nasabah. Sebagaimana diketahui, Wanaartha Life sudah gagal bayar sejak awal tahun 2020, setelah sebagian aset keuangannya diblokir atas perintah Kejaksaan Agung karena terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
Benny mengatakan dana nasabah yang dihimpun oleh Wanaartha mencapai lebih dari Rp10 triliun. Tetapi, aset keuangan perusahaan tersebut yang diblokir dan kemudian disita negara dalam kasus korupsi Jiwasraya kurang dari Rp3 triliun. “Di luar itu (yang disita) uangnya kemana? Harusnya masih bisa bayar [kewajiban kepada] nasabah,” ujar Benny.
Menurut Benny dalam pertemuan Kamis kemarin itu, salah satu direksi Wanaartha Life mengakui adanya dugaan tindak pidana terkait aliran dana di luar yang disita negara tersebut. “Kemarin diakui sendiri juga oleh direktur dari Wanaartha yaitu Pak Adi. Ketika ditanya sisa uang kemana, dan mereka juga dari tim manajemen Wanaartha mengakui adanya dugaan pidana. Kalau memang ada dugaan pidana, siapa yang menanggung kerugian daripada masyarkat (nasabah)? Kemudian peran OJK bagaimana di sini sampai bisa lolos sekian banyak, lebih dari Rp10 triliun? Mungkin Rp15 triliun sampai Rp16 triliun dana masyarkat,” ujar Benny.
Pihak nasabah mengusulkan agar aliran dana Wanaartha ini diaduit secara independen. Benny mengatakan nasabah siap menghadirkan tim audit agar ada transparansi terkait aliran dana Wanaartha ini.
Menurutnya, baik OJK maupun Wanaartha setuju bila nasabah mengirimkan tim audit aliran dana Wanaartha tersebut. “Mareka katanya setuju, kalau nasabah mau mengirimkan audit, silakan katanya. Perusahaan juga katanya setuju,” ujar Benny.
Selain itu, nasabah juga minta dilibatkan dalam penyusunan skema penyelesaian polis secara menyeluruh. Terkait skema penyelesaian polis ini, seorang nasabah yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Wanaartha masih menunggu adanya investor baru yang masuk.
Dihubungi terpisah, Adi Yulistanto, yang beberapa waktu lalu telah ditunjuk pemegang saham menjadi Presiden Direktur Wanaartha Life, belum bisa memberikan pernyataan terkait hasil pertemuan dengan nasabah pada Kamis kemarin. “Mohon waktunya, saya terjadwal banyak meeting,” ujar Adi melalui pesan WhatsApp.
Rahayu, seorang nasabah yang hadir dalam pertemuan Kamis kemarin meminta agar OJK memperhatikan tugas pokok dan fungsinya terkait perlindungan konsumen industri jasa keuangan.
“Apapun yang terjadi saat ini bukan kesalahan kami, kami hanya berpegang pada ketentuan polis dan segera dibayar. Polis yang kami pegang ini merupakan dokumen legal yang mengikat atas kewajiban WAL (Wanaartha Life) kepada pemegang polis,” ujar Rahayu.
4 comments
Leave a reply

[…] pertemuan nasabah dengan manajemen Wanaartha pada Kamis (2/6) lalu, Benny Wulur selaku kuasa hukum nasabah juga mempertanyakan aset keuangan Wanaartha selain yang disita negara […]
[…] nasabah, dalam pertemuan dengan pihak Wanaartha Life yang dimediasi OJK pada Kamis (2/6) lalu, mempertanyakan aset keuangan Wanaartha selain yang disita oleh negara dalam perakara korupsi […]
[…] nasabah yang berjumlah sekitar 29 ribu mencapai lebih dari Rp10 triliun. Hal inilah yang kemudian memantik kecurigaan beberapa nasabah pemegang polis, bahwa gagal bayar tidak semata karena asetnya disita Kejaksaan, […]
[…] nasabah yang berjumlah sekitar 29 ribu mencapai lebih dari Rp10 triliun. Hal inilah yang kemudian memantik kecurigaan beberapa nasabah pemegang polis, bahwa gagal bayar tidak semata karena asetnya disita Kejaksaan, […]